Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik memastikan tidak ada pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengatur tentang staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Menurut Taufik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada aturan soal setiap anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
"Nggak ada. Jadi gini, yang pendamping pribadi (staf ahli per-anggota dewan) itu nggak ada itu. Nggak boleh. Sudah pasti nggak dimasukin dong," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2017).
Meski begitu, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini tidak mempermasalahkan mengenai usulan setiap fraksi di DPRD Jakarta menginginkan satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai melalui uang APBD.
Baca Juga: Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Taufik.
"Kalau tenaga ahli kan dari dulu sudah ada, khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, di fraksi juga," Taufik menambahkan.
Sebelumnya, perwakilan fraksi di DPRD Jakarta meminta Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mempertimbangkan kembali adanya pengadaan usulan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Azis mengatakan Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.
Selain itu, Azis mengatakan fraksi PKB memerlukan bantuan dari SDM di setiap anggota dewan yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
Baca Juga: Djarot: Dewan Tak Harus Punya Staf Ahli
"Atas beratnya beban kerja tersebut, maka kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada saudara gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh seorang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," ujar Azis dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (31/7/2017).