Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss

Rabu, 02 Agustus 2017 | 11:17 WIB
Dirut PT IBU Jadi Tersangka Kasus Beras Maknyuss
Konferensi pers terkait kasus beras PT Ibu di Gedung Ombudsman RI. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur Utama produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago, PT Indonesia Beras Unggul (IBU) berinisial TW sebagai tersangka kasus pelanggaran dalam pendistribusian beras.

"Hari ini kami menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang menjabat direktur utama di PT IBU. Kami anggap (tersangka) memiliki tanggungjawab terhadap praktek-praktek kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran​ terhadap undang-undang pangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017).

Martinus menyampaikan, peningkatan status TW sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara. Sepanjang penyidikan kasus ini, kata Martinus, pihaknya telah memintai keterangan terhadap 15 saksi.

"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ada sekitar 15 orang yang kemudian kami gelar perkara kasus tersebut," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bisa Jatuh Gara-gara Masalah Beras

Namun, Martinus belum menjelaskan secara rinci soal peran TW terkait kasus pelanggaran pendistribusian beras tersebut. Keterangan lengkap terkait peram TW dalam kasus ini, kata dia akan dijelaskan pada rilis yang rencananya akan digelar siang ini.

"Ya nanti akan secara lengkap kami jelaskan, apa saja peran yang bersangkutan, yang kemudian pelanggaran-pelanggaran​ undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.

Terkait statusnya sebagai tersangka, polisi juga telah menahan TW.

"Kemudian kami tahan hari ini, mulai berlaku kami tahan hari ini. Dan kenapa alasan kami menahan yang bersangkutan nanti akan secara lengkap kita sampaikan," kata Martinus.

Kasus beras di PT IBU mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggerebek pabrik beras milik perusahaan tersebut di Jalan Rengasbandung Km 60, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam.

Baca Juga: KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU

Dalam penggerebekan itu, Satgas Pangan mengamankan beras sebanyak 1.162 ton jenis IR 64 yang akan dijadikan beras premium dan dijual dengan harga tiga kali lipat di pasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI