Suara.com - Polisi membongkar peredaran cairan narkotika yang dicampur dengan cairan yang biasa digunakan pada rokok elektrik. Narkotika jenis itu dipasarkan melalui media sosial.
"Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik yang beberapa hari ini menjadi tranding topik di lingkungan kita," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017)
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Martino Saputra, Gantes Watimuri, dan Kurniawan Hidayat alias Wawan.
Baca Juga: Bikin Sketsa Penyerang Novel, Polri Dibantu Polisi Australia
Gidion menjelaskan, pelaku memasarkan cairan narkotika ini secara daring melalui akun Instagram bernama Mamen Liq.
Polisi lantas berpura-pura memesan liquid narkotika itu yang berukuran 60 mililiter, dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening salah satu pelaku.
"Lalu, pada tanggal 6 Juli, transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui seseorang yang mengaku sebagai pengojek online di belakang Universitas Al Azhar, Kebayoran, bernama Martino Saputra. Dari tangan kurir ini ada tiga buah botol narkotika cairan berisi 5 ml," kata Gidion.
Saat ditangkap, kata Gidion, Martino yang berpura-pura sebagai pengojek online itu akhirnya mengakui mendapatkan barang tersebut dari Gantes. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung menggerebek rumah pelaku di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka GW diamankan 27 botol berisi 5 mili liter," ungkapnya.
Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Gubernur Djarot 'Turun Gunung'
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap Kurniawan pada 12 Juli 2017 lalu.
"Hasil pengecekan laboratorium forensik botol liquid tersebut mengandung narkotika jenis 5-fluoro-ADB dan termasuk dalam Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95," kata Gidion.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menjelaskan, efek yang ditimbulkan dari liquid narkoba itu hampir sama seperti mabuk setelah orang mengisap ganja
"Ini efek nge-fly sampai akut dan muntah-muntah," katanya.
Dia juga membeberkan, para pelaku menjual liquid narkotik tersebut dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk ukuran 60 militer. Sedangkan untuk ukuran 5 mili liter, pelaku menjual dengan harga Rp300 ribu.
"Pengakuannya para tersangka berjalan dua bulan. Tapi kami masih selidiki siapa di atas mereka. Kami juga masih memburu admin instagram yang menjual ini, bernama P. Akun instagramnya sudah dihapus," kata Donny.
Dia mengakui agak sulit untuk membedakan narkoba cair dengan liquid rokok elektrik asli yang banyak dijual di pasaran.
Menurutnya, cara pelaku meracik narkoba cair tersebut juga tergolong hebat. Sebab, liquid narkoba yang diedarkanya banyak memiliki varian rasa.
"Ini yang hebatnya, baunya sama seperti liquid rokok elektrik pada umumnya," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Jika terbukai bersalah, mereka terancam hukuman mati.