"Hasil pengecekan laboratorium forensik botol liquid tersebut mengandung narkotika jenis 5-fluoro-ADB dan termasuk dalam Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95," kata Gidion.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menjelaskan, efek yang ditimbulkan dari liquid narkoba itu hampir sama seperti mabuk setelah orang mengisap ganja
"Ini efek nge-fly sampai akut dan muntah-muntah," katanya.
Dia juga membeberkan, para pelaku menjual liquid narkotik tersebut dari harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk ukuran 60 militer. Sedangkan untuk ukuran 5 mili liter, pelaku menjual dengan harga Rp300 ribu.
Baca Juga: Bikin Sketsa Penyerang Novel, Polri Dibantu Polisi Australia
"Pengakuannya para tersangka berjalan dua bulan. Tapi kami masih selidiki siapa di atas mereka. Kami juga masih memburu admin instagram yang menjual ini, bernama P. Akun instagramnya sudah dihapus," kata Donny.
Dia mengakui agak sulit untuk membedakan narkoba cair dengan liquid rokok elektrik asli yang banyak dijual di pasaran.
Menurutnya, cara pelaku meracik narkoba cair tersebut juga tergolong hebat. Sebab, liquid narkoba yang diedarkanya banyak memiliki varian rasa.
"Ini yang hebatnya, baunya sama seperti liquid rokok elektrik pada umumnya," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Jika terbukai bersalah, mereka terancam hukuman mati.
Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Gubernur Djarot 'Turun Gunung'