Suara.com - Polisi membongkar peredaran cairan narkotika yang dicampur dengan cairan yang biasa digunakan pada rokok elektrik. Narkotika jenis itu dipasarkan melalui media sosial.
"Saya sampaikan pengungkapan narkoba jenis baru, narkotik sintetik yang beberapa hari ini menjadi tranding topik di lingkungan kita," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setiawan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017)
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Martino Saputra, Gantes Watimuri, dan Kurniawan Hidayat alias Wawan.
Baca Juga: Bikin Sketsa Penyerang Novel, Polri Dibantu Polisi Australia
Gidion menjelaskan, pelaku memasarkan cairan narkotika ini secara daring melalui akun Instagram bernama Mamen Liq.
Polisi lantas berpura-pura memesan liquid narkotika itu yang berukuran 60 mililiter, dengan mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening salah satu pelaku.
"Lalu, pada tanggal 6 Juli, transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui seseorang yang mengaku sebagai pengojek online di belakang Universitas Al Azhar, Kebayoran, bernama Martino Saputra. Dari tangan kurir ini ada tiga buah botol narkotika cairan berisi 5 ml," kata Gidion.
Saat ditangkap, kata Gidion, Martino yang berpura-pura sebagai pengojek online itu akhirnya mengakui mendapatkan barang tersebut dari Gantes. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung menggerebek rumah pelaku di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka GW diamankan 27 botol berisi 5 mili liter," ungkapnya.
Baca Juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Gubernur Djarot 'Turun Gunung'
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap Kurniawan pada 12 Juli 2017 lalu.