Suara.com - Polisi masih memburu seorang WNI berinisal Y yang diduga berperan menyewa rumah mewah di Jalan Sekolah Duta, Pondok Indah, Jakarta Selatan, untuk dijadikan markas sindikat kejahatan siber asal Tiongkok.
"Iya (masih dicari) yang di Jakarta yang mengontrak rumah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (1/8/2017).
Berdasarkan keterangan pemilik rumah, si penyewa awalnya mengontrak hanya untuk satu tahun. Sewa rumah tersebut juga kembali diperpanjang pelaku guna menampung para WNA.
Argo mengatakan, para WNA baru mulai ditempatkan di rumah mewah tersebut sejak Februari 2017. Agar tak dicurigai pemilik rumah, Y selaku fasilitator membawa 29 warga Tiongkok secara bertahap.
Baca Juga: Kesaksian Warga Sekitar 'Markas' 29 Penipu Asal Tiongkok
"Untuk warga negara asing yang di Pondok Indah kemarin itu mulai bulan Februari dan Maret. Jadi, mereka datangnya tidak bersamaan, sesuai dengan broker yang membawanya ke Indonesia," ungkapnya.
Selain Y, polisi juga masih memburu pihak yang diduga berperan sebagai pembuat paspor para WNA.
Setidaknya ada tiga lokasi yang dilakukan penggerebekan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu (29/7/2017). Dari tiga lokasi di Jakarta, Surabaya dan Bali, polisi meringkus sebanyak 148 WNA yang terlibat dalam kasus penipuan internasional
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendeportasi ratusan WNA itu ke negara asalnya.
Nantinya, proses hukum yang menjerat 148 pelaku akan ditangani Kepolisian Tiongkok.
Baca Juga: Waspada! 1,2 Juta Pil Ekstasi Asal Belanda Bergambar 'Minion'