KPK Punya Hak Terbatas di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Selasa, 01 Agustus 2017 | 18:06 WIB
KPK Punya Hak Terbatas di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan rencana pembentukan tim investigasi gabungan KPK-Polri terkait penyelidikan kasus penyerangan air keras Novel Baswedan.

Menurut Argo, rencananya pembentukan tim gabungan itu agar KPK bisa mengetahui perkembangan kasus Novel yang ditangani Polri.

"Agar tidak terjadi bias silahkan tim KPK bentuk sendiri jadi tim itu nanti bergabung dengan tim penyidik Polri, misalnya mau kita laksanakan mau lihat kembali apa yang dicurigai boleh," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).

Meski nantinya bergabung, kata Argo, KPK tidak bisa ikut menyelidiki kasus Novel. Nantinya dalam tim investigasi gabungan itu, KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyelidikan kasus teror air keras tersebut

Baca Juga: Begini Detik-detik Novel Baswedan setelah Disiram Air Keras

"Tapi tidak bisa melakukan penyelidikan ya, tapi mendampingi Polri," kata dia.

Kewenangan KPK dalam tim gabungan tersebut, kata Argo hanya memberikan informasi kepada penyidik Polri apabila ada pihak-pihak yang dicurigai dan berhubungan dengan kasus tersebut.

"Jadi yang dicurigai siapa misalnya M, M ke mana, kami bawa tim KPK itu untuk jalan lihat alibinya. Misalnya sudah dicurigai siapa si H, kami boleh dengan KPK untuk jalan bersama, mengecek alibi seperti apa. Jadi biar KPK tahu, kami juga tahu apa yang sudah kami lakukan," kata dia

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menekankan tidak akan membentuk tim pencari fakta sebagaimana desakan sejumlah kalangan untuk menuntaskan penyerangan kasus Novel. Tito menyampaikan hanya akan membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Polri dan KPK.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan, dalam minggu ini kami akan melakukan pembicaraan dengan komisioner KPK untuk membahas langkah-langkah, baik pemeriksaan mendengar keterangan Novel secara detail di Singapura maupun bahas tim penyelidik dari KPK yang bergabung dengan Polri. Tim gabungan ini untuk memverifikasi teknis hal-hal yang sudah dikerjakan oleh Polri maupun untuk melakukan langkah-langkah bersama ke depan dalam rangka mengungkap kasus ini. Jadi namanya tim gabungan Polri-KPK," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Baca Juga: Cerita di Balik Sketsa Terduga Penyiram Novel Baswedan

Tito kemudian menjelaskan kenapa membentuk tim investigas, bukan tim pencari fakta.

"Ini tim investigasi, bukan mencari fakta lagi. Kalau mencari fakta itu, kan tidak pro justicia, artinya hasilnya tidak dapat langsung diajukan sebagai penyidikan untuk barang bukti, kemudian diajukan sampai ke pengadilan. Tetapi tim investigasi, artinya sudah melakukan investigasi. Karena ini sudah ada kasus dugaan pidananya sehingga melakukan investigasi untuk menyidik dan kemudian memproses kasus itu untuk mengungkap dan menangkap pelakunya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI