KPK Punya Hak Terbatas di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan

Selasa, 01 Agustus 2017 | 18:06 WIB
KPK Punya Hak Terbatas di Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini tim investigasi, bukan mencari fakta lagi. Kalau mencari fakta itu, kan tidak pro justicia, artinya hasilnya tidak dapat langsung diajukan sebagai penyidikan untuk barang bukti, kemudian diajukan sampai ke pengadilan. Tetapi tim investigasi, artinya sudah melakukan investigasi. Karena ini sudah ada kasus dugaan pidananya sehingga melakukan investigasi untuk menyidik dan kemudian memproses kasus itu untuk mengungkap dan menangkap pelakunya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI