Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mempermasalahkan dana haji yang akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di dalam negeri.
Menurutnya, dana haji ini berhubungan dengan umat sehingga penggunaanya harus berdasarkan persetujuan umat.
"Ini kan dana umat. Dari umat dikembalikan ke umat. Kan perintah undang-undang adalah kembali kepada kepada umat dan kemanfaatan kepada umat Islam," kata Ali Taher di DPR, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji digunakan untuk umat Islam yang melakukan ibadah haji dan bukan untuk pembangunan infrastruktur.
"Maka posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat penting untuk melakukan telaah terhadap peratuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan investasi di sektor syariah," kata dia.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Dana Haji Harus Dikembalikan Dulu ke Umat
Karenanya, Politikus PAN ini meminta pemerintah berhati-hati sebelum menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur itu.
"Kita tunggu. Kita tidak boleh terburu mengatakan boleh atau tidak sebenarnya, karena undang-undang membatasi itu. Tapi undang-undang perlu terjemahan, perlu produk pelaksanaan. Maka produk pelaksanaan ini lah yang kita tunggu dari produk kerja dari BPKH sekarang," tuturnya.