Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mempersoalkan dana calon jemaah haji (CJH), yang akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di dalam negeri.
Menurutnya, dana tersebut berhubungan dengan umat, sehingga penggunaannya harus berdasarkan persetujuan umat.
"Ini kan dana umat. Dari umat dikembalikan ke umat. Kan perintah undang-undang adalah kembali kepada kepada umat dan kemanfaatan kepada umat Islam," kata Ali Taher di DPR, Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan dana haji digunakan untuk umat Islam yang melakukan ibadah haji dan bukan untuk pembangunan infrastruktur.
"Maka, posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sangat penting untuk melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan investasi di sektor syariah," jelasnya.
Karenanya, Politikus Partai Amant Nasional (PAN) ini meminta pemerintah berhati-hati sebelum menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
"Pemerintah tidak boleh terburu-buru mengatakan boleh atau tidak memakai uang itu, karena ada batasannya menurut UU. Tapi UU No 34/2014 juga perlu ditafsirkan, perlu produk hukum pelaksanaannya. Maka, produk hukum pelaksanaan inilah yang ditunggu,” tandasnya.