1,2 Juta Butir Ekstasi Belanda Senilai Rp600 Miliar

Selasa, 01 Agustus 2017 | 17:29 WIB
1,2 Juta Butir Ekstasi Belanda Senilai Rp600 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian merilis hasil pengungkapan 1,2 juta butir pil ekstasi asal Belanda di Jakarta, Selasa (1/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan penangkapan 3 pelaku dari sindikat jaringan Narkoba internasional. Mereka membawa 1,2 juta ekstasi dari Belanda senilai Rp 600 miliar.

Pengungkapan sindikat tersebut menyelamatkan 2 juta orang lebih.

"Sebanyak 2 box besar ekstasi, 1,2 juta butir. Ini besar sekali. Harga di pasaran bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini bisnis yang menggiurkan, dan bisa menyelamatkan 2 juta orang lebih dari pengungkapan ini," ujar Tito dalam jumpa pers di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Tito mengatakan 3 sindikat narkoba yakni Liu Kit Tjung alias Acung, Erwin Afianto dan Muhammad Zulkarnain yang mati ditembak petugas. Ketiga pelaku yang ditangkap dikendalikan oleh narapidana bernama Aseng yang berada di LP Nusakambangan.

Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba 1,2 Juta Ekstasi dari Belanda

Tak hanya itu, Tito mengatakan Polri akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM perihal masih terdapat peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan.

"Kita menemukan di Lapas Nusakambangan, tentunya kita akan koordiasi dengan petugas lapas, Kemenkumham. Ini diluar domain Polri," katanya.

Ia menuturkan koordinasi tersebut dalam rangka evalusi peredaran Narkoba yang dilakukan Napi di LP Nusakambangan.

"Kami berkoordinasi dengan Menkumham nanti, menyampaikan info ini dalam rangka evaluasi. Fakta yang kita temukan, terpidana yang di lapas masih mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," kata dia.

Adapun pelaku Aseng yang merupakan narapidana Aseng sudah divonis 15 tahun hukuman penjara. Nantinya kata Tito, aparat penegak hukum tetap memproses Aseng dengan kasus yang baru.

Baca Juga: Mobil CRV Pembawa Ekstasi Tabrak Polisi di Tol Halim

"Nanti tentunya kita akan tetap proses. Ancaman hukuman mati, kita harap jaksa dan hakim pertimbangkan yang bersangkutan adalah residivis, kita minta dikenakan hukuman mati," tutur Tito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI