Suara.com - Pejalan kaki berharap Pemerintah Provinsi Jakarta konsisten menertibkan trotoar dari PKL dan parkir kendaraan agar fungsinya dikembalikan untuk para pejalan kaki. Hal ini menanggapi program Bulan Tertib Trotoar yang dimulai hari ini sampai akhir bulan Agustus.
Pejalan kaki bernama Bayu senang kalau trotoar tidak dipenuhi PKL dan parkir kendaraan.
"Kalau berlangsung lama dan konsisten bagus. Ini kan kebiasaannya kucing-kucingan. Jangan cuma beberapa hari operasinya, entar (ojek dan PKL yang mangkal) ada lagi," kata Bayu, Selasa (1/8/2017).
Bayu merupakan pejalan kaki dari Stasiun Palmerah ke Senayan. Warga Bekasi ini ke Senayan untuk bekerja. Dia berharap trotoar yang sekarang mulai diperbaiki pemerintah dijaga fungsinya.
"Tapi trotoar sekarang enak sudah lebar. Meski belum terlalu nyaman karena masih ada bagian yang tidak rata," tuturnya.
Senada dengan Bayu, Nur Anisah, juga berharap operasi penertiban trotoar jangan cuma formalitas sehingga memberikan efek jera kepada PKL dan tukang ojek yang menjadikan trotoar sebagai pangkalan.
"PKL di Jakarta kadang sampai menghalangi orang jalan, kadang galakan dari pada yang jalan kaki. Sama kaya motor yang naik trotoar, galakan dia dari pada yang jalan kaki," tuturnya.
Dia berharap pemerintah menerjunkan petugas untuk menjaga trotoar setelah ditertibkan agar pelanggarnya tidak kembali lagi.
"Makannya petugas harus tegas. Biar nggak ada lagi yang kayak gitu. Kalau nggak bisa 24 jam, ya jagain trotoar di jam-jam berangkat kerja, makan siang sama pulang kantor. Mudah-mudahan kalau ada petugas, mereka kan jadi takut," kata warga Cianjur.
Nur merupakan pengguna trotoar. Setiap hari dia berjalan kaki dari tempat kos ke halte Transjakarta. Setelah turun di halte Transjakarta Palmerah, Nur berjalan kaki menuju ke kantornya di Senayan.
"Sekarang trotoar sudah bagus, rapi, sudah nggak kumuh," kata Nur.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Bulan Tertib Trotoar akan dilaksanakan selama satu bulan. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2017. Djarot ingin pejalan kaki juga merdeka dengan mendapatkan haknya.
"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar (ingin kembalikan fungsi trotoar). Sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta.
Djarot memerintahkan petugas untuk menindak tegas siapapun yang mengambil alih trotoar. Untuk pedagang yang masih nekat dagang di trotoar bisa kena tindak pidana ringan. Sedangkan untuk pengendara motor yang lewat trotoar bisa kena tilang dari pihak kepolisian.
"Ya kalau kami gampang lah. Penindakannya ya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi sama kepolisian ya untuk betul-betul supaya tertib trotoar untuk bulan ini," kata Djarot.
Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.