"Sekarang trotoar sudah bagus, rapi, sudah nggak kumuh," kata Nur.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Bulan Tertib Trotoar akan dilaksanakan selama satu bulan. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2017. Djarot ingin pejalan kaki juga merdeka dengan mendapatkan haknya.
"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar (ingin kembalikan fungsi trotoar). Sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta.
Djarot memerintahkan petugas untuk menindak tegas siapapun yang mengambil alih trotoar. Untuk pedagang yang masih nekat dagang di trotoar bisa kena tindak pidana ringan. Sedangkan untuk pengendara motor yang lewat trotoar bisa kena tilang dari pihak kepolisian.
"Ya kalau kami gampang lah. Penindakannya ya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi sama kepolisian ya untuk betul-betul supaya tertib trotoar untuk bulan ini," kata Djarot.
Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.