Suara.com - Sebanyak 148 pelaku kejahatan siber asal Tiongkok (Cina) akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk segera dideportasi ke negara asal mereka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sedang mempersiapkan proses administrasi untuk mendeportasi ratusan WNA tersebut.
"Ini kami sedang mempersiapkan admistrasinya dan nanti kami serahkan ke imigrasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Selain itu, Argo mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Cina untuk kelanjutan proses hukum yang akan dilakukan para pelaku.
Baca Juga: Videonya Viral, Polda Bali Tangkap Ibu Penganiaya Bayi 11 Bulan
Dia menuturkan, perkara kasus kejahatan siber ini nantinya akan diserahkan kepada Kepolisian Cina. Sebab, sindikat penipuan internasional ini hanya menyasar para pejabat negara yang ada di Cina.
Modus mereka yakni mencari pejabat yang memiliki sejumlah kasus dan mengancam dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.
"Iya memang di sana ya. Jadi, semua barang bukti ada di sana semua. Artinya korban di sana, pelaku di sana (Cina), transfer bank juga di sana," jelasnya.
Ratusan WNA itu ditangkap dalam penggerebekan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Jakarta, Surabaya dan Bali pada Sabtu (27/7/2017).
Baca Juga: Selamatkan Putrinya, Ibu Ini Lari ke Apartemen yang Dikepung Api