Suara.com - Seorang ibu berinisial MD yang diduga menganiaya bayinya yang baru berusia 11 bulan, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Bali di kawasan Seminyak Kuta.
Direktur Reskrimum Polda Bali Komisaris Besar Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, MD ditangkap karena diduga menganiaya bayinya bernisial J.
Kasus itu terungkap setelah dua video yang merekam aksi MD menganiaya bayi J viral di media sosial. Video itu direkam sendiri oleh MD.
Baca Juga: Selamatkan Putrinya, Ibu Ini Lari ke Apartemen yang Dikepung Api
"MD akhirnya kami tahan setelah melakukan pemeriksaan pada Jumat (28/7) pekan lalu. Dalam pemeriksaan itu, dia mengakui perbuatannya," tutur Mahendra seperti diberitakan Kabar Nusa, Senin (31/7/2017).
Berdasarkan pengakuan MD, ia melakukan penganiayaan yang direkam tersebut pada Maret 2017 di kamar indekosnya.
MD mengakui, penganiayaan itu dilakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang membantu penganiayaan.
"Kalau dilihat, rekaman video itu dilakukan oleh orang lain. Tapi, MD masih ngotot penganiayaan itu dilakukannya sendiri," terangnya.
Atas perbuataannya itu, MD dijerat memakai Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Jakarta Jangan Hangat-hangat Tahi Ayam Tertibkan Trotoar
Bayi J yang malang tersebut, kekinian diurus oleh Yayasan Metta Mama dan Maggha