Suara.com - Salah satu kalangan yang paling terganggu dengan operasi Bulan Tertib Trotoar yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Jakarta yaitu pengemudi ojek online. Mereka menjadi tidak bisa lagi mangkal di trotoar atau tepi jalan untuk menunggu calon penumpang.
Penertiban trotoar yang dimulai hari ini hingga akhir bulan Agustus merupakan pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.
Sebagian driver ojek online yang terancam kehilangan tempat kemudian mengusulkan kepada pemerintah agar kebijakan tersebut mempertimbangkan penghidupan masyarakat, terutama tukang ojek.
"Kami sih boleh-boleh saja dilakukan penertiban. Tapi tolong perhatikan kami. Tolonglah disediakan tempat (mangkal)," kata driver bernama Riki yang sedang mangkal di tepi jalan dekat Stasiun Palmerah, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Riki kemudian membandingkan dengan pengelola sejumlah pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat khusus ojek online.
"Kalau mal kan ada. Nah stasiun yang belum ada. Jadi kita pada parkir di pinggir jalan sama trotoar," kata dia.
Riki berharap pemerintah memaklumi keberadaan driver ojek online yang mangkal di tepi trotoar atau tepi jalan selama tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Menurut saya nih ya, selagi kita nggak ganggu jalan sih ya nggak apa-apa kali ya," tutur warga Kedoya, Jakarta Barat.
Tetapi, mengaku sudah tahu sebenarnya ada peraturan yang melarang menutup trotoar.
"Ya kita sih siap-siap saja (ditertibkan). Tapi alangkah lebih baiknya kita diperhatikan. Diberikan tempat," tuturnya.
Sejak pagi tadi, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri dikerahkan untuk membersihkan trotoar dari ojek, mobil parkir, dan PKL. Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.