Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata belum mendapatkan informasi mengenai tim gabungan KPK dan Polri untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik Novel Baswedan.
"Kami juga belum mengetahui soal tim gabungan, kami berharap ada tim dari Polda dan Mabes untuk menjelaskan dulu kepada kami tentang model pembentukan tim itu seperti apa, juga tanggungjawab masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (1/8/2017).
Usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana, kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan membentuk tim investigasi gabungan Polri dan KPK untuk mengungkap kasus Novel. Dalam waktu dekat, katanya, Polri akan bertemu KPK untuk membahas langkah-langkahnya.
"Mungkin dalam beberapa hari ke depan, dalam minggu ini kami akan melakukan pembicaraan dengan komisioner KPK untuk membahas langkah-langkah, baik pemeriksaan mendengar keterangan Novel secara detail di Singapura maupun bahas tim penyelidik dari KPK yang bergabung dengan Polri. Tim gabungan ini untuk memverifikasi teknis hal-hal yang sudah dikerjakan oleh Polri maupun untuk melakukan langkah-langkah bersama ke depan dalam rangka mengungkap kasus ini. Jadi namanya tim gabungan Polri-KPK," kata Tito dalam konferensi pers di kantor Presiden.
Menurut Tito tim investigasi lebih maju ketimbang usulan sejumlah kalangan untuk membentuk tim pencari fakta.
"Ini tim investigasi, bukan mencari fakta lagi. Kalau mencari fakta itu, kan tidak pro justicia, artinya hasilnya tidak dapat langsung diajukan sebagai penyidikan untuk barang bukti, kemudian diajukan sampai ke pengadilan. Tetapi tim investigasi, artinya sudah melakukan investigasi. Karena ini sudah ada kasus dugaan pidananya sehingga melakukan investigasi untuk menyidik dan kemudian memproses kasus itu untuk mengungkap dan menangkap pelakunya," kata dia.
Sebelumnya, di berbagai kesempatan Novel jika penyelidikan kasusnya melibatkan Polri bakal sulit terungkap. Berdasarkan informasi dari internal Polri, dia menduga ada keterlibatan perwira tinggi dalam kasusnya.