Terlibat Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun

Siswanto Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2017 | 13:28 WIB
Terlibat Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam salah satu adegan videonya. [YouTube/screen grab]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.

Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan dua pengikutnya yakni Abdul Ghani, warga Probolinggo dan Ismail Hidayah, warga Situbondo yang dibunuh karena dikhawatirkan akan membongkar praktek penipuan yang dijalankannya.  [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI