Polri Ungkap Jaringan Narkoba 1,2 Juta Ekstasi dari Belanda

Selasa, 01 Agustus 2017 | 12:46 WIB
Polri Ungkap Jaringan Narkoba 1,2 Juta Ekstasi dari Belanda
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jakarta, Jumat (7/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengungkap sindikat jaringan internasional Narkoba dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Dua pelaku yang ditangkap, Liu Kit Cung alias Cung sebagai penerima dan Erwin yang bertindak sebagai kurir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Danintyo mengatakan, penangkapan berawal pada 21 Juli 2017. Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, polisi menangkap pelaku yang bertugas sebagai pengirim Liu Kit Cung alias Cung sebagai penerima di Jalan Raya Kali Baru, Paku Haji, Kabupaten Tangerang.

"Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi (dari Belanda) dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik 3 alumunium dengan berat 1 bungkus 2.2 kg, (1 butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000 butir ) total 1,2 juta butir," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (1/8/2017).

Eko mengatakan pelaku Acung mengaku dikendalikan oleh seorang napi di LP Nusa Kembangan bernama.

Baca Juga: 11.000 Pil Narkoba Dibalut Ayat Al Quran Diselundupkan ke Saudi

"Setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng," tutur dia.

Adapun pelaku Erwin ditangkap pada 23 Juli 2017 di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra.

"Kemudian pada tanggal 23 Juli satgas melaksanakan pengembangan dengan control delivery sebanyak 56 Bungkus Extacy (sesuai perintah tersangka Aseng pengedali dari LP Nusa Kambangan ) berhasil ditangkap tersangka diparkiran Flavour Blizt Alam Sutra," kata dia.

Dari hasil penangkapan terhadap dua orang pelaku atas nama Acung dan Erwin, polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Usai melakukan pengembangan terhadap dua orang tersangka, hasilnya, Kamis 27 Juli 2017 sekitar pukul 23.45 polisi menangkap satu orang pelaku lainnya yaitu M Zulkarnain.

Baca Juga: BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3Kg Sabu

"Dari hasil pengembangan, dua tersangka sebelumnya kami menangkap pelaku lainnya bernama Zulkarnain," ucap Eko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI