Suara.com - Upaya petugas menertibkan trotoar untuk memberikan hak bagi pejalan kaki di Jalan Abdullah Syafe'i, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017), siang, ditentang sebagian pengemudi ojek online. Mereka protes karena tempat mangkal diganggu.
Ketika diberitahu petugas agar jangan menempati trotoar, mereka keberatan. Alasannya, daerah itu tempat mereka menunggu pelanggan.
"Kami kan nyari nafkah, nggak pakai narkoba, kami juga nggak maling. Kalau mau tangkepin maling di jalanan," kata salah satu pengemudi ojek online.
Setelah mereka mendapatkan pesanan, barulah mereka meninggalkan trotoar.
Tak lama kemudian, datang lagi pengemudi ojek online lainnya dan langsung naik ke trotoar sehingga jalur buat pejalan kaki tertutup. Tanpa rasa bersalah, mereka duduk dan membuka ponsel untuk mencari pelanggan.
Petugas kemudian menghampiri tukang ojek tersebut. Tukang diingatkan jika tetap menggusur hak pejalan kaki, roda sepeda motor akan dikempeskan.
"Enak aja lu main kempesin ban motor orang. Entar dulu," kata tukang ojek yang kemudian meninggalkan trotoar.
Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Jakarta menerapkan Bulan Tertib Trotoar. Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri dikerahkan untuk membersihkan trotoar dari ojek, mobil parkir, dan PKL.
Jalan Abdullah Syafe'i merupakan salah satu kawasan yang jadi target penertiban hari ini.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Bulan Tertib Trotoar akan dilaksanakan selama satu bulan. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI Agustus 2017. Djarot ingin pejalan kaki juga merdeka dengan mendapatkan haknya.
"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar (ingin kembalikan fungsi trotoar). Sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta.
Djarot memerintahkan petugas untuk menindak tegas siapapun yang mengambil alih trotoar. Untuk pedagang yang masih nekat dagang di trotoar bisa kena tindak pidana ringan. Sedangkan untuk pengendara motor yang lewat trotoar bisa kena tilang dari pihak kepolisian.
"Ya kalau kami gampang lah. Penindakannya ya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi sama kepolisian ya untuk betul-betul supaya tertib trotoar untuk bulan ini," kata Djarot.
Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.