Djarot: Kembalikan Trotoar di Jakarta ke Fungsinya

Selasa, 01 Agustus 2017 | 11:39 WIB
Djarot: Kembalikan Trotoar di Jakarta ke Fungsinya
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menghadiri acara Halal Bihalal Paguyuban Werdatama Jaya atau pensiunan PNS DKI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bulan Tertib Trotoar mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama Agustus 2017, 150 trotoar yang dianggap paling rawan di lima wilayah Jakarta akan disterilkan dari pedagang kaki lima (PKL) dan pengguna motor yang naik ke atas trotoar.

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan bulan tertib trotoar yang dilaksanakan awal Agustus 2017 ini untuk memperingati hari ulang tahun ke-72 Republik Indonesia. Djarot ingin trotoar kembali pada fungsinya, yakni khusus untuk pejalan kaki.

"Makanya masyarakat harus tahu bahwa kita benar-benar (ingin kembalikan fungsi trotoar). Sebagai bulan kemerdekaan, maka trotoar harus dikembalikan fungsinya ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Djarot menegaskan pelanggar akan ditindak tegas. Untuk pedagang yang masih nekat dagang di trotoar bisa kena tindak pidana ringan. Sedangkan untuk pengendara motor yang lewat trotoar bisa kena tilang dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Djarot Tak Mau Polisi Diskresi ke Ojek yang Mangkal di Trotoar

"Ya kalau kami gampang lah. Penindakannya ya tetep sama sesuai dengan aturan yang ada, ada perdanya. Kemudian kita koordinasi sama kepolisian ya untuk betul-betul supaya tertib trotoar untuk bulan ini," kata Djarot.

Pidana bagi pengendara sepeda motor masuk pedestrian diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat 2 menyebutkan: setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalur sepeda dan fasilitas pejalan kaki berupa trotoar. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI