Djarot Tak Mau Polisi Diskresi ke Ojek yang Mangkal di Trotoar

Selasa, 01 Agustus 2017 | 10:47 WIB
Djarot Tak Mau Polisi Diskresi ke Ojek yang Mangkal di Trotoar
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membiarkan ojek pangkalan berada di trotoar Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di bawah halte Stasiun Palmerah, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi, Senin (31/7/2017) pagi.

Seharusnya, pedestrian yang sudah diperbaiki oleh pemerintah DKI itu khusus untuk pejalan kaki.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, petugas kepolisian memiliki hak diskresi atau keputusan yang dibuat dengan melonggarkan aturan.

"Mungkin waktu itu ada lintasan sehingga kalau kita melakukan penertiban khawatir akan menjadi chaos. Karena Stasiun Palmerah itu kan akses menuju gedung DPR MPR juga kan," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/8/2017).

Baca Juga: Pemusatan Bulan Tertib Trotoar Terfokus di Tanah Abang

Meski begitu, Sigit mengatakan akan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar yang sudah mulai diterapkan hari ini.

"Secara prinsip semua pelanggaran, apalagi sudah dicanangkan bulan Agustus sebagai bulan tertib trotoar, kita akan terus intens lakukan penertiban," kata Sigit.

Sigit menerangkan petugas akan melakukan tindakan prefentif dan edukatif sebelum menindak ojek pangkalan di trotoar. Pemerintah DKI lebih dahulu memasang spanduk peringatan di sejumlah trotoar dan menerjunkan petugas.

"Habis itu baru penindakan. Karena itu masuknya pelanggaran rambu toh. Larangan parkir. Kalau kita belum masuk ke UU 22 sendiri, di pasal 275 itu bisa dikenakan hukuman kurungan dan denda itu kan. Tapi kan juga ada pelanggaran rambu dilarang stop dilarang parkir," kata dia.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan meminta seluruh perusahaan transportasi online untuk memberikan pengharagan pada driver yang mematuhi peraturan lalu lintas atau hukuman bagi driver yang melanggar.

Baca Juga: Bulan Tertib Trotoar, Petugas DKI Diminta Tak Arogan

"Harusnya dengan adanya aplikasi ini kan adanya kemudahan termasuk sistem kontrol. Secara manajemen kita minta mereka ada reward dan punishment lah," kata Sigit.

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak tahu ada petugas kepolisian dan Dishub DKI yang membiarkan tukang ojek mangkal di trotoar.

Ia hanya menegaskan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk pedagang atau dilintasi pengendara.

"Kalau menurut saya tidak boleh, harus disediakan tempat khusus untuk ojek, tapi tidak di trotoar sehingga tidak mengganggu orang yang jalan kaki ya," kata Djarot.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI