Suara.com - Korban penyiraman air keras oleh orang yang dikenal, Novel Baswedan menduga ada alasan khusus di balik persetujuan Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian membentuk tim gabungan Polri-KPK di kasusnya. Penyidik senior KPK itu yakin ada hubungannya dengan dugaan kasus suap yang melibatkan petinggi kepolisian.
Menurut Novel, Kapolri tidak akan mau membentuk tim gabungan jika tidak ada kaitan kasus penyiramannya dengan korupsi yang melibatkan kepolisian.
“Novel menyampaikan, menduga Kapolri memiliki bukti dugaan ada suap atau Korupsi yang melibatkan pihak oknum kepolisian yang terkait dengan kasus Penyerangan terhadap dirinya, sehingga harus melibatkan KPK dalam satu Tim untuk membongkar kasus Penyerangan terhadap dirinya, Karena Bila tidak ada kasus Korupsi, maka permintaan Kapolri membentuk Tim bersama dengan KPK, keliru, Karena bukan tupoksi KPK menangani kasus terorisme atau kekerasan seperti yang Novel Baswedan alami,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2017).
Dahril berdiskusi dengan Novel pukul 07.15 WIB pagi tadi. Diskusi itu tentang pernyataan Kapolri setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2017) kemarin. Ada dia point penting yang menjadi perhatian dari diskusi tersebut. Poin pertama, pernyataan Novel tadi.
Baca Juga: Polisi Tak Mau Tanggapi Pernyataan Novel Baswedan, Ini Alasannya
Poin kedua, terkait dengan penolakan Kapolri membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) Independent.
“Menurut Novel sesuai diskusi Saya dengan dia pagi ini, seharusnya dengan adanya Tim independent yang kredibel, Kapolri dibantu untuk Menghadirkan kepercayaan publik, Karena bisa ditemukenali proses ‘ganjil’ dalam penanganan kasus Penyerangan terhadap Novel Baswedan ini, obyektifitas dan kualitas pengusutan akan semakin baik dan Kapolri terbantu untuk mempercepat pengungkapan kasus ini sesegera mungkin, sehingga beliau bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur kepolisian dibawah beliau. Oleh sebab itu, agak aneh Apabila penolakan keras dilakukan oleh Kapolri, padahal TGPF sejatinya membantu kualitas kerja beliau dalam penanganan kasus Novel Baswedan,” papar Dahnil.