Suara.com - Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). Putusan kali ini terkait kasus pembunuhan anak buah Dimas, Abdul Gani.
Dimas Kanjeng didakwa sebagai pesuruh pembunuh Abdul Gani. Sidang tersebut dijaga pasukan Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim.
Di sidang tuntutan sebelumnya jaksa menunntut Dimas dengan penjara seumur hidup.
Kasus Dimas membesar saat dia ditangkap 22 September tahun lalu. Selain menjadi terdakwa pembunuhan, Dimas juga disangka kan melakukan penipuan.
Baca Juga: Dimas Kanjeng Tetap Tampil dengan Rambut Klimis
Nama Dimas heboh karena dia mengklaim bisa menggandakan uang. Korban penggandaan uangnya sampai puluhan ribu orang.