Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Basuki Hariman dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda satu miliar rupiah. Jaksa juga menuntut Ng Fenny dengan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Menurut jaksa pengusaha impor daging dan pegawainya terbukti memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (sekarang mantan) dengan uang senilai 70 ribu dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang disidang di MK.
Dalam dakwaan disebutkan Basuki dan Fenny pada pertengahan Agustus 2016 meminta bantuan Kamaludin, yang merupakan teman dekat Patrialis. Tujuannya agar MK mengabulkan permohonan uji materi perkara 129/ PUU-XIII/ 2015 tersebut.
Kamaludin pun menyampaikan kepada Patrialis, ketika mereka bertemu di Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur.
Sementara Basuki dan Fenny menyerahkan uang 20 ribu dollar AS ke Kamaludin di Restoran Paul, Pacific Place, pada tanggal 22 september 2016. Uang itu untuk keperluan Kamaludin bermain golf di Batam dan Jakarta bersama Patrialis guna memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Lalu, uang 10 ribu dollar AS juga diberikan kepada Kamaludin di Hotel Mandarin Oriental pada tanggal 13 Oktober 2016. Kamaludin menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam.
Dan bertempat di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada tanggal 19 Oktober 2016, Patrialis menyarankan Basuki dan Fenny mendekati dua hakim konstitusi lain, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lain untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat surat pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, pada akhirnya saran tersebut tidak disetujui oleh terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Menurut jaksa pengusaha impor daging dan pegawainya terbukti memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (sekarang mantan) dengan uang senilai 70 ribu dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan yang disidang di MK.
Dalam dakwaan disebutkan Basuki dan Fenny pada pertengahan Agustus 2016 meminta bantuan Kamaludin, yang merupakan teman dekat Patrialis. Tujuannya agar MK mengabulkan permohonan uji materi perkara 129/ PUU-XIII/ 2015 tersebut.
Kamaludin pun menyampaikan kepada Patrialis, ketika mereka bertemu di Jakarta Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur.
Sementara Basuki dan Fenny menyerahkan uang 20 ribu dollar AS ke Kamaludin di Restoran Paul, Pacific Place, pada tanggal 22 september 2016. Uang itu untuk keperluan Kamaludin bermain golf di Batam dan Jakarta bersama Patrialis guna memuluskan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.
Lalu, uang 10 ribu dollar AS juga diberikan kepada Kamaludin di Hotel Mandarin Oriental pada tanggal 13 Oktober 2016. Kamaludin menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan kegiatan golf dengan Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Gozali di Batam.
Dan bertempat di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada tanggal 19 Oktober 2016, Patrialis menyarankan Basuki dan Fenny mendekati dua hakim konstitusi lain, yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat untuk mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lain untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Patrialis menyarankan agar terdakwa membuat surat pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, pada akhirnya saran tersebut tidak disetujui oleh terdakwa.