Suara.com - Satuan Tugas Khusus gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 148 warga asal Cina yang diduga menjadi bagian sindikat kejahatan siber dalam sebuah penggerebekan di tiga lokasi yakni di Jakarta, Surabaya, dan Bali. Mereka yang diringkus diduga beroperasi di Indonesia untuk memeras pejabat dan pengusaha di Cina.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan alasan para pelaku menjadikan Indonesia sebagai markas kejahatan penipuan itu karena menganggap letaknya strategis dan tak gampang terendus oleh aparat hukum.
"Kebetulan lokasi di Indonesia. Kenapa dipilih Indonesia? Jadi menurut informasi yang digali dari tersangka, di Indonesia mudah untuk bersembunyi. Karena lokasinya luas, geografisnya luas. Kalau di daerahnya sana, mudah teridentifikasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2017).
Argo juga menyampaikan alasan mereka melancarkan aksi penipuan itu di Indonesia karena menganggap peraturan mengenai sistem internet service provider (ISP) tidak ketat.
"Para sindikat dari Cina memilih Indonesia sebagai negara tujuannya karena peraturan yang mengatur soal internet saat longgar," kata Argo.
Para pelaku dari sindikat ini, kata Argo masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, saat dilakukan penggerebekan ratusan WNA itu tidak mengantongi paspor.
"Kami cek juga paspornya, kita belum menemukan. Jadi sampai saat ini dari kelompok di Bali, Surabaya, dan Jakarta yang sejumlah 153 orang belum mendapatkan paspor, yang ada hanya KTP Cina," kata dia.
Argo juga membeberkan modus operandi para pelaku. Mereka, kata Argo mendapat data-data pribadi calon korban dengan cara ilegal yakni melalui data dari nasabah-nasabah bank. Kebanyakan calon korbannya adalah pejabat Cina yang dianggap bermasalah dengan hukum.
"Tahap pertama dia memulai ilegal data. Jadi mereka mendapatkan data-data yang tidak semestinya, data-data pejabat Cina atau pengusaha bermasalah dengan hukum di sana," katanya.
Kemudian, kata Argo, para pelaku lalu memeras para korban dengan berpura-pura menjadi jaksa dan aparat polisi.
"Kemudian dari kelompok pelaku ini, menelpon bersangkutan yang bermasalah dan kemudian ketiga ada sendiri yang melakukan negosiasi. Mengaku sebagai jaksa atau polisi di sana, tentunya dengan adanya imbalan," kata Argo.
Terkait penangkapan ini, lanjut Argo polisi akan langsung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mendeportasi ratusan pelaku. Polisi, kata dia juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Cina agar kasus tersebut bisa diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku di Cina.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi, dan kepolisian Cina juga. Jadi nanti, seperti apa proses tindak lanjutnya, apakah nanti akan dideportasi nanti akan diserahkan ke Dirjen Imigrasi," kata dia.
Alasan Sindikat Kejahatan Siber Cina Pilih Bermarkas Indonesia
Senin, 31 Juli 2017 | 22:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penipuan Telepon Meningkat 118%! Kenali Modus "Bisakah Anda Mendengar Saya?"
09 November 2024 | 08:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI