Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal (Pol) Johny Pol Latupeirissa, menyebut Indonesia merupakan sasaran utama pemasaran narkoba di wilayah Asia Tenggara.
Menurut Johny, lemahnya penegakan hukum di Indonesia membuat jaringan internasional menjadikan Indonesia sebagai pasar. Apalagi harga narkoba di sini bisa melambung tinggi.
"Kenapa narkoba masuk lagi karena Indonesia jadi pasar. Kenapa jadi pasar, karena orang Indonesia satu secara penegakan hukum lemah," ujar Johny di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: Djarot: Penegak Hukum Mudah Disuap di Kasus Narkoba
Salah satu lemahnya hukum di Indonesia menurut Johny adalah lambannya proses eksekusi mati bagi bandar narkoba yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Hukuman mati produsen dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang ini, ada enam pasal yang mengatur hukuman pidana mati yakni pasal 113, 114. 116, 118, 119, dan 121.
"Sekarang orang dihukum masuk penjara, hukum mati nggak dimati-matiin, bahkan jadi raja di LP. Jadi bisnis ini sangat mudah di Indonesia," kata dia.
Seharusnya, kata Johny, bandar narkoba yang sudah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman mati untuk segera dieksekusi, atau kurang dari satu bulan setelah vonis. Hal ini bertujuan agar mereka tidak mengembangkan jaringan dan bisnis haramnya lebih luas dari balik jeruji besi.
"Karena itu (lama dieksekusi) memberikan mereka mengembangkan lagi di lapas-lapas. Di lapas kita itu banyak sekali tuh profesor, doktor, ahli narkoba di sana. Ketika orang belajar di sana keluar dari LP sudah jago dan sudah bisa jadi bandar," katanya.
Baca Juga: 11.000 Pil Narkoba Dibalut Ayat Al Quran Diselundupkan ke Saudi