Polisi mengimbau agar masyarakat lebih teliti ketika ingin menyewakan rumahnya kepada orang lain. Dia juga meminta warga untuk rutin memeriksa kegiatan pihak yang menyewa rumah setelah mengontrak.
"Ya tentunya kan semua ini mengontrak satu rumah yang besar agar pelaku leluasa beraktivitas. Jadi seandainya warga menerima ada yang mau ngontrak lebih dari 10 orang agar dicek dulu. Kegiatannya apa dicek kembali selama sebulan atau dua bulan. Apa sih yang dilakukan pengontrak saya," kata dia
Apabila menemukan adanya kejanggalan terkait kegiatan yang dilakukan orang yang mengontrak, dia meminta agar pemilik rumah melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat
"Kalau ada kecurigaan bisa disampaikan ke polisi seperti Polsek dan Babinkantibmas," kata Argo.