Pro Kontra Dana Haji untuk Investasi, Fatwa dan Undang-undangnya

Senin, 31 Juli 2017 | 15:23 WIB
Pro Kontra Dana Haji untuk Investasi, Fatwa dan Undang-undangnya
Jamaah calon haji Indonesia di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016). [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menekankan penggunaan dana calon jamaah haji harus tetap berpedoman pada perundang-undangan dan memakai prinsip kehati-hatian.

"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada. Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus hati-hati," kata Presiden beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan Presiden untuk menanggapi pernyataan sebelumnya terkait dana haji bisa dipakai untuk pembiayaan infrastruktur.

"Silakan dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh lho. Silakan dipakai untuk sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Macam-macam banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah," katanya.

"Saya peringatkan lagi, perlu dikalkulasi, dihitung yang cermat, semuanya harus dihitung, semuanya harus mengikuti perundang-undangan yang ada," Presiden menekankan.

Berbagai tanggapan

Namun, berbagai pihak sudah bereaksi atas pernyataan yang menyebutkan dana haji bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengingatkan penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur non kebutuhan haji berpotensi melanggar undang-undang.

"Sangat riskan, bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Kalau tidak sesuai kan berarti melanggar undang-undang. Undang-undang penggunaan dana haji ini sudah rigid," kata Agus di DPR.

Menurutnya dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur keperluan haji saja.

"H‎arus untuk kepentingan jamaah. Kalau (pembangunan) infrastruktur barangkali ini asrama haji, mungkin masih bisalah. Tapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," tutur Politikus Demokrat.

Sedangkan Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasa‎n menilai pemerintah harus berdiskusi dengan organisasi keagamaan sebelum menggunakan dana haji ‎untuk pembangunan infrastruktur.

"Itu dana umat. Pemerintah harus diskusi dengan perwakilan umat, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, itu saja," tutur Zulkifli di DPR.

"Silakan, mereka yang mewakili umat. Apakah Muhammadiyah punya saran, atau NU punya saran. Kalau ada itu diikuti," Ketua Umum PAN menambahkan.

Menurut Zulkifli tentu pemerintah sudah memahami regulasi terkait pemanfaatan dana haji. Tetapi, dia menekankan pentingnya dialog dulu dengan organisasi keagamaan.

"Saya rasa pemerintah patuh pada peraturan undang-undang. Yaitu, konsultasi yang mewakili umat," kata dia.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon juga berpendapat penggunaan dana haji ‎untuk pembangunan infrastruktur non urusan haji berbahaya. ‎

"Dana haji itu jumlahnya sangat besar dan melibatkan ratusan ribuan orang sehingga mereka bisa memprotes ketika dana ini diinvestasikan untuk hal-hal yang tidak mereka inginkan," kata Fadli di DPR.

Menurut dia jika dana haji hendak diinvestasikan haruslah relevan dengan kebutuhan haji atau paling tidak dapat memberikan hasil dan keuntungan bagi jamaah.

"Kalau mau diinvest, saya kira harus ada kesepakatan dari pemilik dana diinvestasikan untuk bidang apa? Kalau diinvest untuk infrastruktur dalam konteks sekarang ini menurut saya tidak tepat karena infrastruktur yang sekarang ini tidak berdampak pada ekonomi apa apa dan resikonya tinggi. Misalnya membangun jalan, apakah kembali uangnya yang diinvestasikan untuk jalan?" kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Atas perhitungan itu, dia mengusulkan pemerintah investasi di Arab Saudi. Caranya, pemerintah membangun hotel atau apartemen yangi diperuntukkan bagi jemaah haji. Dengan begitu, akan ada keuntungan yang didapat setelah hotel atau apartemen itu berfungsi.‎

"Nah ini mungkin agak berbeda kalau misalnya dibangun di Arab Saudi sana misalnya semacam hotel, apartemen untuk jamaah haji. Itu mungkin akan berbeda karena itu peruntukkan untuk jamaah haji. Kemudian dipakai jamaah haji lain, ibarat masuk kantong kiri keluar kantong kanan itu tidak ada masalah ada jaminan dari pasar dan uang kembalinya jaminan," kata dia.‎

"Jadi, kalau untuk infrastruktur dalam konteks sekarang ini kita tahu bahwa pemerintah kekurangan dana, saya kira sangat beresiko tinggi. Bisa nanti akan terjadi default," Fadli menambahkan.

Minta pendapat calon haji

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ikut bereaksi. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Jokowi harus menanyakan kepada calon jamaah haji sebelum menentukan kebijakan terkait dana haji.

"Presiden harus bertanya kepada minimal 30 persen calon jamaah haji, apakah dananya rela dipakai untuk pembangunan infrastruktur," ujar Tulus di kantor YLKI, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta.

Tulus menyarankan pemerintah melakukan survei kepada calon jamaah haji untuk menjaring aspirasi mereka, apakah menyetujui atau tidak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari PKB Abdul Malik Haramain menilai sebagai kontra produktif dengan undang-undang.

Malik mengungkapkan saat melakukan uji kepatutan anggota dewan pengawas BPKH dan Badan Pelaksana BPKH, sudah mewanti-wanti supaya pengelolaan dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Haji.

Dana haji, kata dia, harus dipergunakan kepentingan jamaah haji. Misalnya untuk pembangunan asrama di Jeddah. Sebab, dana haji bukan milik negara, melainkan milik masyarakat yang hendak pergi haji.

MUI bilang halal

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan tak masalah kalau dana calon jamaah haji digunakan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.

"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun sudah digunakan untuk sukuk atau surat berharga syariah negara,” kata Ma’ruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Apalagi, kata dia, penginvestasian dana calon haji sudah mendapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI.

“Saya juga tandatangani itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain," kata dia.

Menurutnya ada skema syariah terkait dana yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Dia juga mengatakan para calon haji juga sepakat dana mereka diinvestasikan pemerintah untuk pembangunan.

"Justru dana haji itu bermanfaat karena digunakan untuk membangun lapangan terbang atau pelabuhan," kata dia.

Dia menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana yang dikelola pemerintah. Sebab, dana yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastruktur akan diganti oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah yang memakai, tidak riskan. Kalau swasta memang ada risiko. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata dia. [Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI