Pro Kontra Dana Haji untuk Investasi, Fatwa dan Undang-undangnya

Senin, 31 Juli 2017 | 15:23 WIB
Pro Kontra Dana Haji untuk Investasi, Fatwa dan Undang-undangnya
Jamaah calon haji Indonesia di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016). [Antara/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasikan. Sekarang saja mungkin ada Rp35 triliun sudah digunakan untuk sukuk atau surat berharga syariah negara,” kata Ma’ruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Apalagi, kata dia, penginvestasian dana calon haji sudah mendapat fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI.

“Saya juga tandatangani itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain," kata dia.

Menurutnya ada skema syariah terkait dana yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur. Dia juga mengatakan para calon haji juga sepakat dana mereka diinvestasikan pemerintah untuk pembangunan.

"Justru dana haji itu bermanfaat karena digunakan untuk membangun lapangan terbang atau pelabuhan," kata dia.

Dia menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana yang dikelola pemerintah. Sebab, dana yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastruktur akan diganti oleh pemerintah.

"Kalau pemerintah yang memakai, tidak riskan. Kalau swasta memang ada risiko. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata dia. [Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI