Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta melaksanakan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. DKI genjot penerimaan pajak DKI Rp4 triliun lewat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sekretaris daerah Jakarta Saefullah mengatakan pekan panutan pajak akan dilakukan pada awal Agustus 2017 dengan taget pembayaran PBB.
"Kita butuh sekitar Rp4 triliun di Agustus ini. Akan digelar di lima wilayah kota dan satu kabupaten," ujar Saefullah di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri akan berkoordinasi dengan 5 wali kota dan bupati Kepulauan Seribu. Hal ini untuk memastikan target tercapai.
Baca Juga: Ini Jurus Ditjen Pajak Pastikan Data Nasabah Bank Aman
"Jadi akan dilaksanakan di kantor wali kota. Saya juga mau bayar nanti Agustus. Kebetulan jatuh tempo pada 31 Agustus, kalau lebih dari 31 Agustus maka akan ada denda," kata Saefullah.
Untuk diketahui, pemerintah DKI saat ini telah membebaskan biaya PBB untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Target pendapatan pajak yang dikejar oleh DKI saat ini untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di atas Rp1 miliar.
"Jadi PBB jatuh tempo itu pada 31 Agustus. Jadi kita bikin program kegiatan bulan panutan. Hanya fokus PBB," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Edi mengatakan tunggakan pajak tahun ini jauh lebih rendah ketimbang sebelumnya yang mencapai Rp3,8 triliun. Untuk tahun ini, kata dia, sisa tunggakan Rp2 triliun.
Baca Juga: Menko Darmin: Revisi Gaji Bebas Pajak Ikuti Zaman
"Sampai 31 Agustus harus sudah lakukan pembayaran semua. Oleh karena itu, pada minggu pertama akan kami berikan contoh dari tokoh wajib pajak besar dan tokoh masyarakat di Pekan Panutan Pajak ini," kata Edi.