Suara.com - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mendukung penuh kasus pemukulan yang dilakukan oknum TNI AL kepada petugas Aviation security Bandara Soekarno-Hatta, Nur Fauzi (27), di Terminal 2F, Gate 4, pada Minggu (30/7/2017) diproses secara hukum.
"Tindak pemukulan itu masuk pidana umum, tentu prosesnya berlaku ke pidana umum harus ada pengaduan visum, silakan diproses secara ketentuan hukum berlaku. Itu kita serahkan ke penegak hukum, kalau TNI AL berarti kita serahkan ke POM TNI AL," kata Barata di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Kemenhub telah mendapatkan informasi sejak kemarin dan juga sudah mengeceknya.
"Sudah dicek juga dan benar terjadi," ujar Barata.
Kementerian Perhubungan menegaskan petugas menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi UU ini sudah lama, semua orang dianggap sudah tahu ketika menggunakan jasa penerbangan. Mereka datang nggak sekedar naik pesawat tapi melalui check in boarding pass itu butuh waktu. Tiap-tiap maskapai juga sudah diingatkan datang lebih awal, teman-teman disana siap bantu," kata dia.
Barata menekankan petugas bandara memperlakukan semua calon penumpang dengan prosedur yang sama, terutama bagian pemeriksaan.
"Kita tidak kita beri prioritas pada orang-orang tertentu, karena semua harus dilayani, semua petugas sudah dilatih ikut Diklat. Mereka dididik, pasti nggak bisa memuaskan semua pihak, jadi semu pihak harus menyadari mereka bekerja," kata dia.
Kasus pemukulan tersebut berawal dari sikap oknum TNI berpangkat sersan satu yang merasa kesal karena keluarganya terlambat datang dan check in sehingga tidak dapat terbang.