DPR: Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur Berpotensi Langgar UU

Senin, 31 Juli 2017 | 11:55 WIB
DPR: Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur Berpotensi Langgar UU
Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. [Suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia berpotensi melanggar undang-undang.

"Sangat riskan, bisa ditengarai tidak sesuai dengan peraturan undang-undang. Kalau tidak sesuai kan berarti melanggar undang-undang. Undang-undang penggunaan dana haji ini sudah rigid," kata Agus di DPR, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur keperluan haji bukan infrastruktur di dalam negeri.

"H‎arus untuk kepaentingan jamaah. Kalau (pembangunan) infrastruktur barangkali ini asrama haji, mungkin masih bisa lah. Tapi kalau untuk membangun jalan tol menurut saya ini kurang tepat," tutur Politikus Demokrat ini.



Agus menerangkan, pembangunan infrastruktur harus menggunakan dana yang tidak sembarangan. Agus mengatakan, sesuai dengan undang-undang pembangunan infrastruktur ini ‎berasal dari APBN, BUMN, serta investasi swasta dalam negeri.

Baca Juga: Ketua MUI: Dana Haji Dipakai Pemerintah, Fatwanya Halal!

"‎Bahkan dari asing pun kalau bekerja sama kalau dengan perundang-undangan yang tepat rasanya ini masih diperbolehkan. Sehingga penggunakan dana untuk infrastruktur harus betul-betul tepat, dan harus sesuai," tuturnya.

Agus menambahkan, DPR lewat Komisi VIII juga bisa meminta penjelasan kepada pemerintah melaluii Kementerian Agama untuk masalah ini. ‎Dengan begitu, katanya, DPR mengawasi ‎kinerja pemerintah dalam proses penggunaan dan pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur tadi.

"Yang jelas pasti dalam nanti pada saatnya, saat proses sudah selesai saya yakini Komisi VIII akan memanggil untuk membahas masalah rencana pemerintah untuk menggunakan dana haji. Karena menurut kami ini ditengarai bisa melanggar undang-undang," kata dia.

Presiden Joko Widodo berharap penggunaan dan pemanfaatan dana haji harus mengacu pada perundang-undangan yang ada. Jokowi juga mengingatkan dana haji adalah dana umat sehingga penggunaanya harus hati-hati.

"Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan UU yang ada," kata Presiden saat menghadiri Lebaran Betawi di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Baca Juga: Soal Dana Haji, Jokowi: Hati-hati Ini Dana Umat, Bukan Pemerintah

"Ingat bahwa ini dana umat, bukan dana pemerintah. Hati-hati dalam penggunaan. Harus prundent, harus hati-hati," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI