Suara.com - Kelompok LSM dan perkumpulan antirokok melaporkan dugaan praktik maladministrasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta. Laporan itu dilayangkan ke Ombudsman RI, Kamis (3/8/2017).
Laporan itu dilayangkan LSM AMKRI (Aliansi Korban Rokok Indonesia), Smoke Free Agent (KITA MUDA), dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia. Terlapornya adalah Instansi-instansi Pemprov DKI Jakarta, terutama Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
Mareka protes banyaknya perokok yang bebas merokok di salah satu mall di Jakarta selatan, Mal Cilandak Town Square. Mereka menganggap itu mengganggu aktivitas-aktivitas para pelapor maupun pengunjung.
“Surat laporan/pengaduan telah dikirimkan sebanyak 2 kali per tanggal 03 April 2017 juga tanggal 09 Mei 2017 dan telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta dengan tembusan surat ke Gubernur DKI Jakarta dan Satpoll PP Provinsi DKI Jakarta,” kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: Cerita Kampung Penas, Satu-satunya Kampung Tanpa Rokok di Jakarta
Koalisi itu menganggap banyaknya perokok di Mall Cilandak Town Square secara langsung telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 perubahan atas Peraturan Gunernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu mencemari kualitas udara.
“LSM AMKRI (Aliansi Korban Rokok Indonesia) bersama dengan Smoke Free Agent (KITA MUDA) sebagai Pelapor akan melakukan laporan/pengaduan secara langsung ke Ombudsman Republik Indonesia terkait Maladministrasi dengan tidak ditanggapinya laporan /pengaduan dari masyarakat oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta beserta instansi-instansi terkait,” kata dia.