Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Keponakan tersangka Setya Novanto, Senin (1/8/2017). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto.
Novanto terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). KPK juga memeriksa saksi lain di kasus ini.
"Bersama dia, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Toni dan Yulian. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut pernah dipanggil KPK pada 3 Mei 2017 lalu. Pada saat itu Febri mengatakan pemeriksaan Irvanto untuk mendalami beberapa hal.
Baca Juga: KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Setya Novanto Ditahan
"Saksi Irvanto kami dalami beberapa hal, seperti terkait dengan Tim Fatmawati dan secara umum yang muncul di persidangan kami klarifikasi," kata Febri.
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menanyakan hubungan Irvan dengan Andi Narogong dan saksi-saksi lainnya yang terlibat rapat dalam Tim Fatmawati.
Sebab, sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan, di sebuah ruko di Jalan Fatmawati milik Andi Narogong, dilakukan pembahasan rancangan proyek hingga menentukan besaran anggaran proyek e-KTP. Tim Fatmawati dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pegawai Swasta Terkait Kasus Setya Novanto
"Karena ini jadi bagian penting dalam kontruksi perkara ini, apakah ada pengaturan dan juga relasi dengan proses penganggaran yang diduga ada alokasi ke sejumlah anggota DPR saat itu," kata Febri.