Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya

Senin, 31 Juli 2017 | 10:56 WIB
Ma'ruf Amin Berdoa untuk Kasus Pornografi Rizieq, Ini Isinya
[Bidik layar Youtube/@IndoNews Terupdate]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyinggung proses hukum kasus dugaaan pornografi yang kini menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka. Ma'ruf menitipkan doa.

Dia berharap Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi dapat secepatnya pulang ke Indonesia agar kepolisian bisa mempercepat pemeriksaan kasus tersebut.

"Itu kan ada proses hukumnya. Kalau sudah ada proses hukum ya jalani proses hukum. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan baik," kata Ma'ruf di kediamannya, Jalan Lorong 27, Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).

Rais Am PBNU itu enggan memberikan pesan khusus kepada Rizieq yang hingga kini keberadaanya masih di luar negeri.

Baca Juga: Jubir FPI: Ada Salam Kangen dari Habib Rizieq untuk Antum Semua

"Ya nggak usah pesan-pesan lah," katanya.

Dia juga enggan menanggapi adanya tuduhan kriminalisasi ulama terkait penanganan kasus Rizieq di Polda Metro Jaya. Dia hanya berharap polisi bisa secepatnya memproses kasus tersebut agar tidak memicu gejolak sosial masyarakat di Jakarta.

"Wah itu saya tidak bisa masuk ke penilaian wong saya nggak tahu apakah ada kriminalisasi atau tidak. Kan saya nggak paham yang terjadi. Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat. Pokoknya selesai dengan baik dan (supaya tidak) timbul masalah," kata dia.

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jabat Kapolda, Idham Janji Tuntaskan PR, Termasuk Kasus Rizieq?

Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI