Kasus e-KTP, KPK Panggil Pengacara Kondang Elza Syarief

Senin, 31 Juli 2017 | 10:48 WIB
Kasus e-KTP, KPK Panggil Pengacara Kondang Elza Syarief
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief, di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Pengacara Elza Syarief untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, mengenai kasus dugaan korupsi dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Senin (31/7/2017).

Kali ini, Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, serta memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Bersama Elza, KPK juga memeriksa seorang dari swasta, Herlina Atmadja untuk jadi saksi buat tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2017).

Baca Juga: Ketua MUI: Dana Haji Dipakai Pemerintah, Fatwanya Halal!

Sebelumnya, Elza pernah diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Namun, dia saat itu diperiksa untuk tersangka Miryam S Haryani.

Terkait Markus, kata Febri, KPK menduga politikus Partai Golkar itu mengarahkan salah satu terdakwa kasus e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Namun, Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut tidak mengungkapkan orang yang berhasil dipengaruhi Markus Nari.

Selain diduuga mengarahkan terdakwa, Markus juga diduga mengintimidasi tersangka Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

"Jadi, ada indikasi pengaruh, percobaan, atau ​upaya untuk merintangi proses hukum yang berjalan yaitu proses persidangan dan proses penyidikan yang berjalan," tandasnya.

Baca Juga: Tegur Sopir Angkot, Dua Pelajar Babak Belur Dikeroyok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI