Nasib Saipul Jamil Akan Ditentukan Persidangan Hari Ini

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 07:29 WIB
Nasib Saipul Jamil Akan Ditentukan Persidangan Hari Ini
Saipul Jamil menjalani sidang kasus penyuapan terhadap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib penyanyi dangdut Saipul Jamil yang terseret kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bakal ditentukan pada Senin (31/7/2017) hari ini.

Saipul, bisa jadi tengah ketar-ketir menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin hari ini. Sebab, pada persidangan sebelumnya, ia dituntut 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum Komisi Peberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan, Rabu (19/7), menuntut Saipul 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Kami penuntut umum menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina.

Baca Juga: Disebut Jadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2019, Ini Kata AHY

Menurut Jaksa, Saipul dianggap tak berterus terang dan tidak mau mengakui perbuatan yang ia lakukan. Padahal, dirinya sedang menjalani hukuman pidana dalam kasus pencabulan.

"Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta," katanya.

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, uang Rp250 juta itu terbukti diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara kasus pencabulan menjatuhkanputusan yang seringan-ringannya kepada Saipul.

"Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sanganji," tuturnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menyebut kalau Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

Baca Juga: Thailand Berambisi Rajai Cabang Olahraga Sepak Bola di SEA Games

Atas perbuatan tersebut, Saipul dinilai oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI