Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati Achmad Sugianto (26), salah seorang dari dua kurir tiga kilogram sabu-sabu di wilayah Pasuruan-Probolinggo, Minggu (30/7/2017).
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di Surabaya, Minggu malam membenarkan, warga Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruanm itut ditembak mati setelah kabur saat hendak ditangkap.
Sementara itu, rekan Achmad Sugianto, Totok Suryanto (50) warga Kampung Baru, Gading Kodya, Pasuruan berhasil ditangkap.
"Saat kami gelandang untuk menunjukkan tempat persembunyian sabu-sabu itu, pelaku sempat melawan, dan kabur, yang membuat kami langsung melumpuhkannya," kata Wisnu.
Ia menyatakan, saat pelaku kabur, petugas menembakkan tiga kali tembakan ke udara, tetapi tidak dihiraukan. Akhirnya petugas menembak dada kiri Achmad Sugianto.
Wisnu menjelaskan kedua pelaku ini merupakan kurir yang bertugas menjual sabu-sabu di kawasan Pasuruan. Selain itu, keduanya memang telah lama menjadi incaran petugas BNNP Jatim.
"Saat kami tangkap, pelaku ini kedapatan membawa sabu-sabu dengan seberat tiga kilogram yang disimpan di tas," ucapnya.
Wisnu mengemukakan, peristiwa terjadi Minggu (30/7) sekitar pukul 19.00. Saat itu, petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu-sabu yang kerap dibawa oleh dua kurir di Pasuruan. Petugas BNNP Jatim lantas melakukan penyelidikan dan didapati dua kurir sabu-sabu yang membawa sabu-sabu tersebut.
Kedua pelaku, Sugianto dan Totok kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3kg dalam tiga bungkusan yang tersimpan di dalam tas ransel. Namun, saat hendak digelandang ke tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya di sebuah rumah yang disewa oleh keduanya, Sugianto lantas mencoba kabur sehingga diberi peringatan tiga kali dengan tembakan ke udara. Ia akhirnya ditembak, dan tewas saat hendak dilarikan ke RS Bhayangkara.
"Sugianto ini memang merupakan kurir yang sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah yang besar," ujar Wisnu.
Dia mengatakan, kedua orang itu berkomplot dan kerap beraksi di Pasuruan dan Probolinggo.
"Pelaku ini sudah beraksi sekitar enam bulan," kata dia.
Selain barang bukti 3kg sabu-sabu, petugas juga mengamankan telepon genggam, dan kartu ATM yang diduga digunakan para pelaku pelaku untuk transaksi narkoba.
Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati. (Antara)
BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3Kg Sabu
Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 05:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti
16 Desember 2024 | 15:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI