Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Berdasarkan Perppu tersebut pemerintah telah membekukan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena diduga ingin mengganti ideologi Pancasila.
"Tanpa gejolak politik dan keamanan yang besar. Tapi ini secara langsung mengirimkan sinyal yang membuat masyarakat ragu terhadap pemerintah. Ini bahaya kalau terus-terusan. Karena itu bisa memantik gejolak di masyarakat, dan UU itu dibuat untuk hal ini (menepis keraguan)," ujar Abbas.
Baca Juga: Duo Ferrari Tampil Dominan, Ini Starting Grid F1 GP Hungaria