Jawaban 'Meneduhkan' Menag di Polemik Investasi Dana Haji

Minggu, 30 Juli 2017 | 08:33 WIB
Jawaban 'Meneduhkan' Menag di Polemik Investasi Dana Haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah menginvestasikan Rp90 triliun dana haji untuk proyek infrastruktur. Alasannya beragam.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan dana haji yang sangat besar dimanfaatkan untuk pembangunan proyek nasional dan menguntungkan negara. Dana itu akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dana haji akan disimpan di tempat-tempat yang aman, jangan beresiko. Dia mengatakan sudah melihat cara-cara negara lain dalam mengelo dana haji.

Salah satu contoh lembaga tabung haji di Malaysia, di Negeri Jiran itu dana haji disimpan di industri perkebunan. Namun, Jokowi tak ingin dana haji disimpan di industri perkebunan seperti Malaysia, sebab masih beresiko jika terjadi kasus kebakaran hutan.

Baca Juga: Alumni 212 Tolak Dana Haji Dipakai Bangun Infrastruktur

Jokowi menyarankan dana haji disimpan pada proyek pembangunan jalan tol, pelabuhan atau bandar udara.

Namun pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolaknya. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Jokowi harus menanyakan kepada para calon jamaah haji sebelum menentukkan kebijakan terkait dana haji.

"Presiden harus bertanya kepada minimal 30 persen calon jamaah haji, apakah dananya rela dipakai untuk pembangunan infrastruktur," ujar Tulus di Kantor YLKI, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta, Jumat kemarin.

Tulus pun menyarankan pemerintah harus melakukan survei kepada calon jamaah haji untuk melihat sebagian besar pendapat calon haji apakah menyetujui kebijakan tersebut atau tidak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menilai keinginan Presiden Jokowi menggunakan dana Haji untuk pembangunan infrastruktur kontra produktif dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Dana Haji untuk Infrastruktur, Dilaknat Allah

Malik melanjutkan, saat melakukan uji kepatutan anggota dewan pengawas BPKH dan Badan Pelaksana BPKH, pihaknya sudah mewanti-wanti supaya pengelolaan dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Haji.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI