Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Kepolisian Cina menggerebek rumah nomor 5 di Jalan Sekolah Duta Raya, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/7/2017). Di dalam rumah yang digerebek, polisi mendapati sejumlah Warga Negara Asing asal Cina yang diduga melakukan kejahatan siber.
"Kami lakukan pengrebekan dan pengungkapan dugaan kejahatan cyber crime Internasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (29/7/2017).
Argo mengatakan, sebanyak 29 orang dengan rincian 17 laki - laki dan 12 perempuan diamankan.
Argo menambahkan, modus para pelaku dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum, korban diancam dengan alasan terlibat dalam sebuah kasus. Adapun korban mereka berada di negara Cina.
"Itu modus mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum (Polisi atau Jaksa) dengan korban adalah warga Tiongkok yang berada disana," ujar Argo.
Kemudian, imbuh Argo, setelah korban diancam dan merasa ketakutan, para pelaku menjanjikan akan memberikan jaminan terhadap korban asal melakukan pengiriman sejumlah uang dengan rekening yang sudah ditentukan pelaku.
"Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa korban telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke kepolisian Tiongkok," ujar Argo.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, tujuh laptop, 31 Ipad mini, 12 Handytalky, 12 Wireless router, Tiga hub network, Empat ponsel merk Nokia, 17 Numeric keyboard, 20 KTP Cina, dan Paspor.