Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mau larut dalam perdebatan dugaan adanya monopoli beras di pasaran yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Pasalnya, terkait hal itu, KPPU sedang mendalaminya.
"Kalau dari persaingan usaha kita nggak perlu lagi berdebat tentang itu, proses hukum biarkan berjalan secara fair oleh Kepolisian," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
Rauf mengatakan saat ini KPPU baru memasuki tahap awal untuk memastikan apakah ada persaingan usaha (monopoli) yang dilakukan oleh PT IBU. Sebab, menurut undang-undang (UU), definisi sebuah perusahaan bisa dikatakan melakukan monopoli apabila mampu menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.
Baca Juga: KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU
"Nah ini yang akan kita buktikan, apakah perusahaan yang bersangkutan itu, di pasar beras premium, menguasai lebih dari 50 persen dari penjualan ke konsumen atau tidak. Ini masih dalam proses penelitian," ujar Rauf.
"Karena definisi dalam undang-undang kita, yang disebut monopoli itu kalau satu perusahaan menguasai lebih dari 50 perseb pangsa pasar," kata Rauf.
Lebih lanjut, Rauf menyarankan kepada masyarakat agar tidak lagi memperdebatkan proses hukum dari persoalan tersebut.
"Silahkan temen-teman di kepolisian (melanjutkan proses hukum), kalau kami kan masih dalam proses penelitian, teman-teman kepolisian sedang proses penyelidikan, biarkan dua institusi bekerja secara profesional, tidak perlu proses hukum ini kita perdebatkan di publik, nanti di pengadilan saja," kata Rauf.
Baca Juga: Begini Hasil Investigasi KPPU Soal Peredaran Beras