KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU

Sabtu, 29 Juli 2017 | 19:41 WIB
KPPU Bantah Kecolongan Dalam Kasus Beras PT IBU
Gedung KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah kecolongan dalam kasus dugaan monopoli penjualan beras oleh PT Indo Beras Utama (IBU). Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, kasus PT IBU tidak hanya menjadi kewenangan KPPU, tetapi juga beberapa lembaga lainnya.

"Kita ini kan bekerja sebagai tim ya, jadi tidak ada yang kecolongan. Karena Kementan (Kementerian Pertanian) bekerja berdasar dengan kewenangannya, kemendag juga berdasarkan kewenangannya di bidang perdagangan, kami di persaingan usaha, kepolisian di bidang pidananya, dan Bulog untuk stabilisasi harganya," kata Rauf di Warung Daun, Cikini, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017).

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dengan kewenangannya tersebut, masing-masing lembaga pun menyampaikan informasinya satu sama lain. Tujuannya agar dapat menstabilkan harga beras serta pasokannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Begini Hasil Investigasi KPPU Soal Peredaran Beras

"Nah sekarang masing-masing institusi ini saling sharing data, sharing informasi terkait dengan langkah-langkah untuk menstabilkan harga komoditas pangan maupun pasokannya, termasuk beras," katanya.

Karena itu, kata Rauf, kerjasama dari beberpa lembaga yang terkait tersebut diharapkan terus meningkat. Sebab, untuk urusan pidana dari tindakan tersebut akan ditangani oleh aprat kepolisian.

"Kepolisian dengan kewenanga pidananya, KPPU pada persaingan usaha, Kemendag itu rantai distribusi, kemudian di bagian hulu ada Kementan," tutup Rauf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI