IPW Pertanyakan Rencana Polda Metro Rekrut 'Pak Ogah'

Sabtu, 29 Juli 2017 | 18:50 WIB
IPW Pertanyakan Rencana Polda Metro Rekrut 'Pak Ogah'
Pak Ogah di Pasar Minggu [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian Daerah Metro Jaya mempunyai rencana memberdayakan juru parkir liar atau yang biasa disebut "Pak Ogah" alias warga sipil yang suka mengatur arus lalu lintas. Namun rencana ini dipertanyakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane.

"Itu kan pernah diconlba, beberapa tahun lalu polisi pernah merekrut, mereka dikasih rompi dan diberi pengarahan. Tapi itu hanya sesaat. Setelah itu mereka tidak terurus itu juga sudah tidak ada lagi (pemberdayaan Pak Ogah)," kata Neta, Sabtu (29/7/2017).

Neta menyebut bila Polda Metro Jaya merekrut dan memberdayatakan Pak Ogah untuk membantu polisi dalam mengurai kemacetan lalu lintas, maka konsep tersebut harus jelas. Pasalnya berdasarkan pengalaman sebelumnya, para Pak Ogah yang sempat direkrut tersebut pada akhirnya kembali terlantar.

Baca Juga: Polda Metro Mulai Mendata 'Pak Ogah' untuk Jadi Supeltas

"Ya, itu kan perlu konsisten dan konsep yang matang. Jangan hangat - hangat lagi sekarang. Tapi, seperti yang dulu kan jadi nggak ada gunanya Pak Ogah," ujar Neta.

Neta mengatakan bila polisi tidak konsisten dalam perekrutan dan memberdayakan Pak Ogah, maka hanya akan menimbulkan persoalan baru. Terutama jika nantinya mereka kembali tidak ada yang mengurus.

"Itu kan selama ini kami lihat kelemahan dari konsep dan program Dirlantas Polda Metro adalah tidak konsisten dan tambal sulam. Setiap ganti komandan ganti konsep. Akibatnya tidak ada kesinambungan, jadi perlu konsep yang jelas untuk rencana itu," kata Neta.

Maka dari itu, Neta menunggu kejelasan dari rencana Polda Metro Jaya merekrut Pak Ogah sebagai solusi yang baik untuk mengurai kemacetan.

" Mari kita tunggu saja. Konsistensinya dan nasib konsep itu ke depan," ujar Neta.

Baca Juga: Pak Ogah Meminta Uang Paksa Bisa Dipidanakan

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan wacana ini sedang dibahas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI