Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2017 | 09:07 WIB
Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
Tips mencegah paedofil.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang mahasiswa asal Indonesia, Fakhri Anang (21), dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, oleh pengadilan Newcastle, Inggis.

Fakhri, seperti diberitakan Daily Mail, Jumat (28/7/2017), dinyatakan bersalah karena mencoba mengajak seorang anak lelaki berusia 14 tahun untuk berhubungan intim.

"Dia tertangkap oleh 'Guardians of the North', organisasi pemburu paedofil di dekat rumah calon korbannya yang sebenarnya karakter fiktif grup tersebut untuk menjaring paedofil," kata Michael Bunch, jaksa penuntut umum.

Meski belum melakukan perbuatan tak senonoh, Fakhri tetap dinyatakan bersalah dan dihukum karena percakapannya melalui layanan pesan singkat berbasis aplikasi ponsel.

Baca Juga: Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun

Fakhri berkomunikasi dengan bocah bernama 'Zen' melalui ponsel. Zen sebenarnya karakter fiktif yang diciptakan 'Guardians of the North' untuk menjaring pria paedofil.

Dalam percakapannya, Fakhri tampak sudah mengetahui 'Zen' sebenarnya berusia 14 tahun. Ia juga secara sadar meminta bocah lelaki fiktif tersebut untuk berhubungan seksual.

Tak hanya itu, meski 'Zen' sudah menuturkan masih kecil dan belum pernah melakukan hubungan intim, Fakhri tetap merayunya untuk melakukan hal tak senonoh.

"Dalam bukti percakapan ponsel itu, Fakhri bahkan memberikan alamat dan ongkos taksi agar anak itu datang ke tempatnya. Padahal, 'Zen' sudah mengatakan 'apakah kau tahu berhubungan seks dengan anak 14 tahun adalah ilegal'," tutur Bunch.

Baca Juga: Djarot: Simpang Susun Semanggi Terbangun karena Keberanian Ahok

Bunch mengungkapkan, Fakhri sudah mengakui kesalahannya saat diserahkan organisasi pemburu paedofil itu ke aparat kepolisian.

"Dia meminta maaf kepada tim organisasi itu saat menangkapnya di dekat tempat dia membuat janji dengan 'Zen'. Saat itu dia bilang tengah sendiri dan butuh berhubungan intim, sehingga jangan dilaporkan ke polisi," tutur Bunch.

Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.

"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI