Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2017 | 09:07 WIB
Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
Tips mencegah paedofil.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia meminta maaf kepada tim organisasi itu saat menangkapnya di dekat tempat dia membuat janji dengan 'Zen'. Saat itu dia bilang tengah sendiri dan butuh berhubungan intim, sehingga jangan dilaporkan ke polisi," tutur Bunch.

Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.

"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.

Baca Juga: Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI