Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 29 Juli 2017 | 08:06 WIB
Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun
ILUSTRASI. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda berusia 22 tahun di Provinsi Sindh, Pakistan, bernama Habibullah Shar, ditangkap aparat kepolisian karena menikahi perempuan berusia 5 tahun.

Selain pemuda tersebut, seperti diberitakan The Independent, Jumat (28/7/2017), ayahnya, Gul Meer, dan petugas pencatat pernikahan Molvi Kifayatullah Bhutto juga ditahan polisi.

Pernikahan yang digelar pada Sabtu (22/7) pekan lalu tersebut, menurut surat kabar Dawn di Pakistan, sebenarnya bisa digagalkan jika aparat kepolisian tidak terlambat datang.

Polisi baru datang setelah Molvi selesai membimbing pengantin pria mengucapkan akad.

Baca Juga: Djarot: Simpang Susun Semanggi Terbangun karena Keberanian Ahok

Meski telat datang, polisi langsung menahan seluruh pihak yang terlibat dalam pernikahan ilegal secara hukum tapi disahkan oleh lembaga keagamaan tersebut.

Selain pengantin pria dan ayahnya,  polisi juga menangkap Zameer Shar, ibu balita malang tersebut. Zameer dianggap sebagai orang yang menyetujui pernikahan tersebut.

Karena sang ibu ditangkap, balita yang dinikahi Habibullah itu juga terpaksa mendekam di bilik tahanan.

Berdasarkan hasil survei, banyak perempuan di bawah umur dipaksa untuk menikah dengan pria-pria dewasa. Bahkan, akad pernikahan di provinsi itu 30 persennya menyertakan perempuan di bawah umur.

Lembaga perlindungan anak ‘Girls not Brides’ melansir fakta bahwa 21 persen perempuan Pakistan sudah menikah meski baru berusia 18 tahun.

Baca Juga: PM Pakistan Dilengserkan Hanya Gara-gara 'Font' Microsoft Word

Peraturan hukum Pakistan membolehkan gadis-gadis dan lelaki berusia minimal 16 tahun untuk menikah. Pemerintah tak mau menyetujui usulan agar menaikkan taraf usia minimal bagi lelaki dan perempuan untuk menikah.

Sementara Dewan Ideologi Islam, badan hukum yang bertugas memberikan nasihat hukum Islam kepada pemerintah Pakistan, juga menuai kritik.

Pasalnya, dewan itu menegaskan segala peraturan hukum yang melarang pernikahan anak adalah salah karena tak ’Islami’.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI