Suara.com - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya, setelah keanggotaannya dalam parlemen didiskualifikasi oleh mahkamah agung negara tersebut.
Sharif, seperti diberitakan The Telegraph, Jumat (28/7/2017), didiskualifikasi dan lengser dari kursi kekuasaan karena terseret kasus kolusi dan diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena didiskualifikasi dari parlemen, maka otomatis dia tidak lagi bisa menjadi perdana menteri. Selain Sharif, menteri keuangan yang juga bantan akuntannya, Ishaq Dar didiskualifikasi,” kata Ejaz Afzal Khan, satu dari lima hakim mahkamah yang memvonis Sharif.
Ia mengatakan,Sharif dan Dar berkolusi untuk mengelabui pemerintah perihal sumber-sumber kekayaan Sharif. Ishaq adalah orang yang menyerahkan dokumen kekayaan Sharif kepada MA. Dokumen itu ternyata sudah direkayasa.
Selain mendiskualifikasi keduanya, mahkamah juga memerintahkan biro pemberantasan korupsi nasional menyelidiki secara serius tuduhan korupsi Sharif.
Kasus korupsi itu sebenarnya sudah diindikasikan dalam dokumen yang dibocorkan Panama Papers tahun 2016.
Merujuk dokumen tersebut, Sharif dan keluarganya menyembunyikan banyak aset di luar negeri untuk mengindari pajak. Empat aset yang bernilai sangat besar menurut Panama Papers adalah empat apartemen mewah di London Inggris.
Gara-gara Font