KPK Periksa Chairuman, Dalami Info Pertemuan di Hotel Bahas KTP-e

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 23:27 WIB
KPK Periksa Chairuman, Dalami Info Pertemuan di Hotel Bahas KTP-e
Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap. [Antara/Hafid Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan-pertemuan yang membahas mengenai pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) dari mantan ketua Komisi II DPR asal fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Chairuman Harahap sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto). Penyidik mendalami informasi terkait pertemuan di salah satu hotel di Jakarta, pembicaraan terkait pembahasan dan perubahan anggaran dengan saksi lain yang terkait dan indikasi aliran dana terkait e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Chairuman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Chairuman, dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, disebut sebut menerima sebesar 584.000 dolar AS dan Rp26 miliar dari proyek KTP-e.

Selain menerima uang, Chairuman juga secara aktif melakukan pertemuan dengan anggota Komisi II saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Agustinus, dan Irman serta Sugiharto dalam merencanakan anggaran KTP-e.

Bahkan Chairuman disebut sebagai yang memperkenalkan Kemendagri dengan pengusaha Hotma Sitompul dalam menangani gugatan dalam proyek KTP-e dari peserta tender. Namun Chairuman membantah pertemuan itu.

"Oh, tidak ada pertemuan, saya barangkali belum ada saat itu," kata Chairuman seusai diperiksa di gedung KPK, Jumat, seperti dilaporkan Antara.

Chairuman yang menggantikan Burhanuddin Napitupulu sebagai ketua Komisi II DPR itu juga mengaku hanya bertemu dengan Gamawan saat rapat resmi.

"Kami rapat untuk membicarakannya. Tentu pengajuannya sesuai dengan prosedur pengajuan anggaran, kan salah satu tugas DPR adalah tetapkan anggaran, pemerintah sebelumnyakan konsultasi. Tidak ada pertemuan di luar rapat," tambah Chairuman.

Sedangkan pembicaraan soal teknis KTP-e dilakukan oleh para pejabat Kemendagri di bawah Mendagri.

"Paling sering dengan dirjen, kalau membicarakan anggaran ya dengan sekjen," tambah Chairuman.

Selain itu, penyidik KPK pada Kamis (27/7) juga menggeledah rumah keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra.

"Pada Kamis, 28 Juli 2017 penyidik melalukan penggeledahan di rumah saksi Irvanto Hendra Pambudi di Kompleks Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis 7 dan 5 tahun penjara. KPK juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini yaitu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus.

Selain itu ada juga anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dengan sangkaan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan di sidang KTP-e.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI